JOMBANG, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa Angel dinyatakan lengkap atau P21.
Tahap selanjutnya, penyidik dari Polres Jombang akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
Baca juga: 68 Kasus DBD Terjadi di Jombang Sepanjang 2021, 2 di Antaranya Meninggal
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan P21, pihaknya bersiap melimpahkan penanganan perkara itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, ungkap dia, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada pekan depan.
"Berkas perkara sudah P21. Rencana Senin kita limpahkan," kata Rudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.
Kecelakaan itu terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Rudi menambahkan, Tubagus menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Jombang, sejak Kamis (11/12/2021).
"Tersangka masih ditahan di Polres Jombang. Kondisinya baik dan sehat," ujar dia.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Pencabulan Putra Kiai di Jombang Segera Disidangkan
Sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa Angel, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.