Salin Artikel

Berkas Kasus Kecelakaan Vanessa Dinyatakan P21, Pekan Depan Dilimpahkan ke Jaksa

Tahap selanjutnya, penyidik dari Polres Jombang akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan P21, pihaknya bersiap melimpahkan penanganan perkara itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya, ungkap dia, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada pekan depan.

"Berkas perkara sudah P21. Rencana Senin kita limpahkan," kata Rudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.

Kecelakaan itu terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Rudi menambahkan, Tubagus menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Jombang, sejak Kamis (11/12/2021).

"Tersangka masih ditahan di Polres Jombang. Kondisinya baik dan sehat," ujar dia.

Sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa Angel, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/144628078/berkas-kasus-kecelakaan-vanessa-dinyatakan-p21-pekan-depan-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke