SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi mencabut laporan perusakan dan penghinaan yang dilakukan oleh buruh di Mapolda Banten.
Pencabutan laporan polisi itu dilakukan oleh kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro setelah adanya kesepakatan damai antara Gubernur Banten dan buruh.
"Bapak Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini. Sehingga, kehadiran kami selaku hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatn perdamaian," ujar Asep kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya, Gubernur Banten Segera Cabut Laporan Polisi
Dijelaskan Asep, pihaknya menyerahkan dokumen surat kesepakatan perdamaian sebagai syarat pencabutan laporan dan penghentian proses hukum ke penyidik Polda Banten.
"Yang diharapkan Pak Gubernur agar proses hukum terhadap 6 orang bisa dihentikan, dengan melalui mekasnisme restorative justice," ujar Asep.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya akan memproses permohonan pencabutan laporan dari Gubernur Banten tersebut.
Baca juga: Gubernur Banten Akhirnya Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
"Saat ini pelaporannya sudah dicabut, kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restoritive justice," kata Ade.
Ade menjelaskan, pertimbangan disetujuinya pencabutan pelaporan dengan mempertimbangkan norma-norma, seperti norma keadilan, norma sosial antara pelapor dengan terlapor.
"Dengan dicabut akan kami memproses akan gelar perkara, dan dilakukan dalam waktu secepat mungkin (diselesaikan)," ujar Ade.
Baca juga: Begini Isi Surat Kesepakatan Damai Gubernur Banten dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
Sebelumnya diberitakan, Polda Banten menerima laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro pada 24 Desember 2021 lalu.
Adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengamankan enam orang terduga pelaku perusakan dan penghinaan di sejumlah daerah.
Usai dilakulan pemeriksaan, penyidik menetapkan keenamnya sebagai tersangka AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33) warga Citangkil Cilegon; SR (22) warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) warga Kresek, Tangerang; OS (28) warga Cisoka, Tangerang; dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.
Adapun empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan Pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
Keempatnya tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MHS dan OS disangkakan pasal 170 KUH Pidana dan sempat ditahan.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Diterima, 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Dikenakan Wajib Lapor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.