Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Natal dan Tahun Baru, Rumah Pemudik di Tegal Dipasang Stiker Khusus

Kompas.com - 27/12/2021, 20:27 WIB
Tresno Setiadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


TEGAL, KOMPAS.com - Rumah warga Kota Tegal, Jawa Tengah yang mudik akhir tahun mulai ditempel stiker oleh Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (27/12/2021).

Rumah warga yang ditempeli stiker serentak hasil pendataan sementara Satgas di antaranya di Kelurahan Sumurpanggang, Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, dan Kelurahan Randugunting dan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, upaya tersebut untuk memudahkan pemantauan warga dalam upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: ASN dan PPPK Pemkot Tegal Dilarang Cuti dan Keluar Kota, 20 Desember 2021-2 Januari 2022

"Penempelan stiker dilakukan oleh Satgas PPKM tiap-tiap kelurahan bersama petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dengan begitu harapannya seluruh pemudik dapat kita monitor," kata Rahmad, Senin (27/12/2021)

Dalam lembaran stiker yang ditempelkan di rumah pemudik, terdapat kolom isian tentang data pemudik yang pulang kampung yakni kolom sudah divaksin 1 kali, 2 kali, 3 kali, dan kolom belum divaksin.

Kemudian kolom sudah tes rapid antigen dengan hasil positif atau negatif, serta kolom tanggal kedatangan pemudik dan tanggal pemudik kembali ke kota perantauan.

Stiker tersebut juga tercantum lambang tiga pilar, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, dan Kodam IV Diponegoro.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Okupansi Hotel di Puncak Diprediksi Meningkat hingga 80 Persen

Dari hasil pantauan, lanjut Rahmad, menjelang perayaan Natal hingga saat ini, sudah terjadi arus mobilitas masyarakat.

Bahkan sebagian warga telah sampai di sejumlah wilayah Kota Tegal

"Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama dengan Satgas PPKM Kelurahan telah melakukan pendataan dan pemasangan stiker di rumah-rumah warga yang mudik," pungkasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com