BATAM, KOMPAS.com – Dua orang terduga pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Johor, Malaysia, berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kedua pelaku ditangkap Jumat (24/12/2021) lalu oleh tim gabungan Subdirektorat 3 Jatanras Polda Kepri, Subdirektorat IV Polda Kepri dan Subdirektorat Cyber Crime Polda Kepri dan Polres Bintan.
Kasubdit Penmas Kompol Robby Topan Manusiwa membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pengirim PMI ilegal tersebut.
“Dua orang terduga pelaku pengirim PMI memang sudah diamankan oleh tim gabungan," kata Robby melalui telepon, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Perayaan Tahun Baru di Batam Tak Boleh Lebih dari 50 Orang, Ini Aturannya
Diketahui kedua terduga pelaku berinisial JI alias J (39), dan AB (48).
Keduanya berperan dalam pengiriman sejumlah TKI yang berangkat menuju Malaysia.
TKI itu diangkut dengan menggunakan kapal dan tenggelam 20 meter sebelum bibir pantai Johor Bahru.
Baca juga: Ingin Gaji Rp 10 Juta, Mulachela Berangkat Naik Kapal ke Malaysia, Pulang Tinggal Nama
Terduga pelaku JI alias J (39) merupakan warga Kavling Harapan Jaya Blok D Nomor 1 Bengkong Sadai. Dia diamankan di kediamannya
Sementara terduga pelaku lainnya berinisial AS alias AB (48), warga Ruli Simpang Raya Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, ditangkap di Perumahan Cendana Batam Center.
Terduga pelaku JI, bertanggungjawab atas lima korban asal Cilacap dan NTB. Sementara terduga pelaku AB, bertanggungjawab atas lima korban asal Jember dan Pekan Baru.
Baca juga: Penjelasan Kapolda Kepri soal 4 Warga Batam Terduga Teroris
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.