PEKANBARU, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar aksi demo ke Markas Polda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/12/2021) sore.
Mahasiswa menyampaikan tuntutan, salah satunya meminta Polda Riau untuk menahan Syafri Harto, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Pantauan Kompas.com, ratusan mahasiswa yang hendak menuju gedung Polda Riau dihalangi polisi. Petugas melakukan pengamanan super ketat.
Baca juga: Mahasiswa Unri Demo, Minta Dosen Tersangka Pelecehan Diberhentikan
Meski mahasiswa sudah meminta menyampaikan aspirasi ke Polda Riau, namun tetap tak diizinkan.
Setelah berdiskusi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mahasiswa pun tak jadi masuk ke Polda Riau.
Mahasiswa hanya bisa berorasi di Jalan Pattimura samping gedung Polda Riau.
Dalam orasinya, mahasiswa meminta Polda Riau mengusut sampai tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Syafri Harto terhadap mahasiswi.
"Kami turun ke jalan untuk memastikan sampai mana tindakan polisi terhadap tersangka pelecehan seksual. Sampai hari ini, predator seksual masih bisa mengeluarkan kebijakan, dan masih bebas berkeliaran dan menjadi pejabat struktural di Kampus Unri," kata mahasiswa berorasi.
Mahasiswa meminta Polda Riau serius menangani kasus pelecehan seksual itu dan menahan Syafri Harto.
"Polda Riau harus mengusut tuntas kasus pelecehan seksual ini. Karena, saat ini berkas penyidik Polda Riau dikembali jaksa. Kami minta Polda Riau segera melengkapinya," tegas mahasiswa dengan pengeras suara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Di hadapan ratusan mahasiswa, Teddy menyampaikan bahwa Polda Riau sudah terbuka dengan penanganan kasus pelecehan seksual itu.
"Saya mewakili Polda Riau terbuka kepada mahasiswa. Saya sudah dua kali audiensi dengan Presiden Mahasiswa. Kami netral dalam menangani kasus ini," tegas Teddy.
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dosen Unri Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Ia menyatakan, dalam waktu dekat akan melengkapi berkas yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kata Teddy, JPU mengembalikan berkas perkara atau P19 pada minggu lalu.