Menurutnya, minggu depan berkas akan dilengkapi.
"Dalam waktu cepat kita lengkapi berkas. Minggu depan kita kirimkan ke jaksa," jelas Teddy.
"Kita serius. Kita tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kami tetap profesional, dan saya janji usut tuntas kasus ini. Satu hal yang kita sampaikan, kita komitmen secepatnya menuntaskan kasus tersebut," tambah Teddy.
Sebagaimana diberitakan, dosen sekaligus Dekan Fakultas Fisip Unri, Syafri Harto melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.
Kasus ini terbongkar setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.
Setelah dilaporkan dan dilakukan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Namun, sudah beberapa bulan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Bahkan, Kampus Unri juga tidak menonaktifkan Syafri Harto sebagai tenaga pendidik. Meski mahasiswa sudah mendesak pihak Rektorat Unri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.