Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan PPPK Pemkot Tegal Dilarang Cuti dan Keluar Kota, 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Kompas.com - 15/12/2021, 15:22 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun dan ke luar kota bagi aparatur sipil negara (ASN).

Larangan cuti diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan berlaku juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Johardi berharap, ada kesadaran tinggi dari ASN untuk tidak cuti dan bepergian ke luar kota pada saat momentum Natal dan tahun baru (Nataru) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Pemprov Jatim Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

"ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan yang ada. Jika nanti ada pelanggaran yang betul-betul disengaja, maka kita akan mengambil langkah-langkah administrasi," kata Johardi, Rabu (15/12/2021).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal No. 850/007, dan Instruksi Mendagri No. 66 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sehingga, semua ASN termasuk PPPK tetap harus berada di tempat tidak boleh cuti dan bepergian keluar kota," tegas Johardi.

Dalam SE Wali Kota, ditegaskan bahwa ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan mengambil cuti sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting, tetapi terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

Sementara terkait cuti, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawainya kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit. Hal itu juga berlaku bagi PPPK.

ASN dan PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga harus melaporkan semua ASN yang bepergian ke luar kota, dan setelah 2 Januari 2022 laporannya harus dikirim ke Bagian Organisasi untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian PAN-RB

Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Trisari Novianto menyampaikan, dengan SE Wali Kota tersebut, diharapkan ASN Kota Tegal bisa memberi contoh dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum selesai.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Mengaku ASN Tipu Pria Bantul hingga Rp 370 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com