MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesu Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran ini dikeluarkan pada 10 Desember 2021, dan ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.
Surat edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota di Sulut.
Aturan baru dalam Surat Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ini menindaklanjuti rapat Forkopimda Sulut pada Rabu (8/12/2021).
Dalam rapat itu, ada beberapa hal yang menjadi acuan atau pendoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.
Perayaan Natal di rumah ibadah tetap diizinkan dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Baca juga: Banjir Rob di Manado, 21 Rumah Terdampak, Perahu Nelayan Parkir di Badan Jalan
Sementara, jemaat lainnya mengikuti kegiatan secara virtual atau dilakukan dengan bergantian.
Kemudian, tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, pengukuran suhu, dan wajib menggunakan masker.
Lalu, tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru. Selain itu, open house ditiadakan.
Sedangkan, tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mal dan tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin.
Sekretaris Daerah Pemprov Sulut Gammy Kawatu membenarkan surat edaran ini.
"Itu (surat edaran) sesuai kesepakatan rapat Forkopimda," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).