KOMPAS.com - Baru satu minggu belajar di sekolah yang baru, dua korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Hal itu terungkap dari penjelasan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” jelas Diah, Jumat (10/12/2021) malam di kantor P2TP2A Garut.
Baca juga: Dua Santriwati Korban Guru Pesantren Dikeluarkan dari Sekolah Baru karena Punya Bayi
Hal itu, menurut Diah, membuat pihaknya terkejut. Namun demikian, pihaknya tetap akan berusaha agar kedua korban tetap mendapat hak pendidikan.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” jelas Diah.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Wanita Ini Bohong ke Polisi Jadi Korban Jambret
Diah mengakui, aturan dari sekolah soal tidak mau menerima siswa apabila sudah memiliki anak menjadi kendala.
Pihaknya telah berusaha menjelaskan pihak sekolah soal kondisi yang dialami korban, namun tetap saja tak berhasil.
Namun, Diah menjelaskan akan terus berusaha agar para korban tetap mendapatkan hak pendidikan.
Baca juga: Fakta di Balik Kasus 12 Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung
Selain itu, kata Diah, kendala lainnya adalah tak ada ijazah dari sekolah sebelumnya.
Hal itu disebabkan karena pesantren tempat mereka bersekolah tidak diakui Kementerian Agama dan nomornya tidak terdaftar.
“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama,’ katanya.
(Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.