Dalam surat edaran ini juga diatur terkait keamanan Natal dan Tahun Baru.
Polda Sulut akan menggelar Operasi Lilin hingga ke tingkat kabupaten dan kota bersama TNI dan pemerintah daerah.
Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ditiadakan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Ditahan Kejati Sulut
Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol-PP serta elemen masyarakat lainnya. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.
Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Diharapkan pula pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan Pemprov.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.