Salin Artikel

Antisipasi Covid-19, Begini Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut

Surat edaran ini dikeluarkan pada 10 Desember 2021, dan ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Surat edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota di Sulut.

Aturan baru dalam Surat Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ini menindaklanjuti rapat Forkopimda Sulut pada Rabu (8/12/2021).

Dalam rapat itu, ada beberapa hal yang menjadi acuan atau pendoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.

Perayaan Natal di rumah ibadah tetap diizinkan dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Sementara, jemaat lainnya mengikuti kegiatan secara virtual atau dilakukan dengan bergantian.

Kemudian, tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, pengukuran suhu, dan wajib menggunakan masker.

Lalu, tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru. Selain itu, open house ditiadakan.

Sedangkan, tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mal dan tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin.

Sekretaris Daerah Pemprov Sulut Gammy Kawatu membenarkan surat edaran ini.

"Itu (surat edaran) sesuai kesepakatan rapat Forkopimda," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).


Dalam surat edaran ini juga diatur terkait keamanan Natal dan Tahun Baru.

Polda Sulut akan menggelar Operasi Lilin hingga ke tingkat kabupaten dan kota bersama TNI dan pemerintah daerah.

Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ditiadakan.

Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol-PP serta elemen masyarakat lainnya. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.

Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Diharapkan pula pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan Pemprov.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/200356578/antisipasi-covid-19-begini-aturan-perayaan-natal-dan-tahun-baru-di-sulut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke