Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Covid-19, Begini Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut

Kompas.com - 12/12/2021, 20:03 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesu Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat edaran ini dikeluarkan pada 10 Desember 2021, dan ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Surat edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota di Sulut.

Aturan baru dalam Surat Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ini menindaklanjuti rapat Forkopimda Sulut pada Rabu (8/12/2021).

Dalam rapat itu, ada beberapa hal yang menjadi acuan atau pendoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulut.

Perayaan Natal di rumah ibadah tetap diizinkan dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Baca juga: Banjir Rob di Manado, 21 Rumah Terdampak, Perahu Nelayan Parkir di Badan Jalan

Sementara, jemaat lainnya mengikuti kegiatan secara virtual atau dilakukan dengan bergantian.

Kemudian, tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, pengukuran suhu, dan wajib menggunakan masker.

Lalu, tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru. Selain itu, open house ditiadakan.

Sedangkan, tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mal dan tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin.

Sekretaris Daerah Pemprov Sulut Gammy Kawatu membenarkan surat edaran ini.

"Itu (surat edaran) sesuai kesepakatan rapat Forkopimda," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

 

Dalam surat edaran ini juga diatur terkait keamanan Natal dan Tahun Baru.

Polda Sulut akan menggelar Operasi Lilin hingga ke tingkat kabupaten dan kota bersama TNI dan pemerintah daerah.

Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ditiadakan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Ditahan Kejati Sulut

Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol-PP serta elemen masyarakat lainnya. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.

Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Diharapkan pula pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan Pemprov.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com