Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Penjelasan Moeldoko

Kompas.com - 07/12/2021, 16:58 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - PPKM Level 3 batal diterapkan saat masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan PPKM Level 3.

"Menurut saya, Presiden (Jokowi) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas penegakan prosedur protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Moeldoko Sebut Tetap Banyak Pembatasan

Moeldoko menyampaikan, batalnya penerapan PPKM Level 3 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan “gas dan rem” Presiden Joko Widodo terkait dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.

“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir,” terangnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Wagub Bali: Terima Kasih...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com