Salin Artikel

PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Penjelasan Moeldoko

KOMPAS.com - PPKM Level 3 batal diterapkan saat masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan PPKM Level 3.

"Menurut saya, Presiden (Jokowi) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas penegakan prosedur protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Moeldoko menyampaikan, batalnya penerapan PPKM Level 3 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan “gas dan rem” Presiden Joko Widodo terkait dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.

“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir,” terangnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, Moeldoko menyebutkan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

"Bepergian harus menggunakan PCR atau antigen. Perkumpulan dibatasi hanya 50 persen, pertandingan bola tidak boleh ada penontonnya. Jadi, banyak pembatasan-pembatasan untuk itu," ucapnya.

Saat ditanyai soal pelaksanaan ibadah Natal, Moeldoko mengaku sudah melakukan pengecekan ke gereja.

"Langkah-langkah saya cek di gereja semuanya sudah disiapkan dengan baik," tuturnya saat mengunjungi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Mantan Panglima TNI itu menilai penerapan protokol kesehatan Covid-19 di gereja sudah diterapkan dengan baik.

"Saya sendiri sudah melihat di dalam gereja memang protokol kesehatannya sangat bagus ya. Sudah disiapkan dengan baik. Sebelum masuk harus pakai hand sanitizer dan air sucinya itu disiapkan dalam kondisi berbeda. Jadi serba bersih," terangnya.

Keputusan pembatalan PPKM Level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa.

Luhut mengatakan, keputusan tersebut didasari atas capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Walau PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut menyatakan bahwa pemerintah melarang segala jenis perayaan Tahun Baru 2022, baik itu di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum.

Adapun pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan beroperasi. Namun, kapasitas maksimalnya 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Robertus Belarminus), Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/165840478/ppkm-level-3-batal-diterapkan-saat-nataru-ini-penjelasan-moeldoko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke