Keputusan pembatalan PPKM Level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa.
Luhut mengatakan, keputusan tersebut didasari atas capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal, Jalan di Salatiga Bakal Tetap Ada Penyekatan
Walau PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut menyatakan bahwa pemerintah melarang segala jenis perayaan Tahun Baru 2022, baik itu di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum.
Adapun pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan beroperasi. Namun, kapasitas maksimalnya 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Langkah yang Akan Diambil Pemkot Bandung
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Robertus Belarminus), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.