Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Akhirnya Dibongkar

Kompas.com - 02/12/2021, 12:59 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, akhirnya membongkar tujuh bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Serang.

Ketujuh tempat hiburan yang dibongkar dengan alat berat yakni Tri Naga, Star Queen, New Roger, New Star, Kuda Laut, Parahyangan dan Alexa.

Rata-rata bangunan yang dijadikan tempat hiburan berbentuk ruko dua hingga tiga lantai dan tidak memiliki izin.

Baca juga: Pembongkaran 8 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Batal, Ini Alasannya

Proses pembongkaran dipimpin langsung Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dengan pengawalan ketat dari personel Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Komandan Kodim Serang dan Cilegon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Serang.

"Ada tujuh THM yang dibongkar, ini adalah upaya terakhir sesudah kita lakukan beberapa kali peringatan. Ini terpaksa kita lakukan, terpaksa kita tegakkan," kata Pandji kepada wartawan di lokasi, Rabu (1/12/2021).

Pandji mengatakan, bisnis tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, karena dilarang dalam peraturan daerah (Perda).

"Kita tegakkan peraturan daerah demi tertibnya kehidupan masyarakat, karena Perda belum memberikan izin tempat hiburan malam," ujar Pandji.

Baca juga: Tolak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Pemandu Lagu hingga Karyawan Gelar Unjuk Rasa

Pandji berharap, pembongkaran ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha untuk taat pada aturan yang berlaku dan tidak membandel.

Namun, Pandji menegaskan bahwa pihaknya mendukung para pengusaha hiburan malam yang akan kembali melanjutkan kembali usahanya dalam bentuk lain seperti restoran, kafe.

Bahkan, proses perizinan akan lebih dipermudah.

"Kita akan support kalau mereka nanti mengajukan lagi izin usaha di luar tempat hiburan malam. Kita dukung, kita akan fasilitasi agar segara melaksanakan aktivitas usahanya," kata Pandji.

Sedangkan mengenai nasib para pekerja tempat hiburan malam, Pemkab Serang akan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai minat, seperti pelatihan menjahit, bertani, dan yang lainnya.

Sebelumnya, pada 15 November 2021, Pemkab Serang gagal membongkar tempat hiburan malam, karena ada penolakan dari para pekerja.

Para pekerja dan pemandu lagu melakukan aksi unjuk rasa dengan mengadang alat berat yang akan membongkar bangunan.

Pembongkaran dilakukan karena para pemilik tempat hiburan nekat menjalankan bisnisnya meskipun sudah diberikan peringatan hingga pengosongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com