KOMPAS.com - Tempat hiburan malam Barcode di Jalan Amangappa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditutup dan disegel.
Tim Satgas Penguraian Kerumunan Covid-19 Makassar menutup Barcode karena berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sesuai dengan aturan yang ada, dengan ini dilakukan penutupan dan penyegelan Barcode. Ditetapkan tersangka pemilik usaha atas nama Nilmar Umar," ucap Kepala Seksi Penegakan Perda, Penyidik PNS dari Satpol PP Makassar Muh Muflih, saat menyegel Barcode, Kamis (4/11/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Satpol PP Tutup THM Barcode Kota Makassar, Sering Langgar PPKM dan Soal Izin Miras
Muflih mengatakan, Barcode ditutup sampai waktu yang belum ditentukan.
Tempat itu akan diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan dan menjalani sanksi yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Makassar.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Makassar Muh Iqbal Asnan mengungkapkan, Barcode sudah tiga kali kedapatan melanggar aturan Protokol Kesehatan PPKM Covid-19.
Penutupan sekaligus penyegelan usaha itu sebagai upaya memberi efek jera untuk usaha sejenisnya agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
"Sering kali kedapatan melanggar aturan mulai jam operasi melebihi batas dan pengunjungnya tidak dibatasi, makanya kami segel dan tutup sementara usahanya. Izinnya juga sudah kedaluwarsa," kata Iqbal.
Baca juga: Kerap Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Barcode Makassar Disegel Satpol PP
Di tempat terpisah, Pelaksana tugas Kepala Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar Zulkifli Nanda mengungkapkan, izin usaha Barcode diketahui sudah kedaluwarsa, setelah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan Makassar.
"Kalau mau beraktivitas kembali mesti urus izin baru. Secara aturan, tidak dapat bolehkan menjalankan aktivitas usahanya," ujar dia.
Untuk proses pencabutan izin, tidak dilakukan karena izin usahanya sudah berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.