Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Sejak 2018, DPO Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTD Raja Ampat Ditangkap

Kompas.com - 26/11/2021, 20:49 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tahun anggaran 2010.

BT (54), merupakan buronan Kejaksaan Negeri Sorong sejak 2018.

Ia berhasil ditangkap pada Selasa (26/11/2021) di sebuah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Menyoal Hoaks BBM Langka di Sorong, Picu Antrean Panjang di BBM hingga Harga Eceran Tembus Rp 50.000 Per Liter

BT kemudian diterbangkan ke Kejati Papua Barat dan berangkat ke Kejari Sorong untuk kepentingan penyelidikan.

Tiba di Sorong, BT sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Sele Be Solu Kota Sorong kemudian di bawah ke Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 20.00 WIT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Kejari Sorong Khusnul Fuad mengatakan, BT sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Namun karena tak memenuhi panggilan, BT kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diumumkan mulai dari media cetak maupun di tempat publik.

"BT menjabat selaku kontraktor pelaksana Direktur PT Fourking Mandiri dalam dugaan korupsi PLTD hingga kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Khusnul di Kejari Sorong, Jumat (26/11/2021). 

Baca juga: Aspirasi Pemekaran Provinsi Papua Selatan Resmi Diserahkan ke Pemprov, DPR Papua dan MRP

Selain BT, Kejari Sorong telah menetapkan dua tersangka lain yakni WPM dan PT. 

"Untuk WPM sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat hukum banding divonis 4 tahun," ucapnya.

Tersangka BT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com