Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Usulan UMK Se-Banten 2022, Sebelum Disahkan Gubernur 30 November

Kompas.com - 24/11/2021, 20:40 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Delapan Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten sudah mengirimkan usulan besaran UMK tahun 2022 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Besaran UMK yang diusulkan tersebut belum bisa ditetapkan karena harus disepakati melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dilakukan hari ini, Rabu (24/11/2021).

Namun, rapat pleno tersebut tidak menghasilkan keputusan karena serikat buruh menginginkan adanya kenaikan upah minimum di delapan Kabupaten Kota se Banten.

Baca juga: Gubernur Banten Beri Bocoran Kenaikan UMK Tahun 2022: Tidak Akan Kurang dari Pusat...

"Rapat pleno penetapan UMK se Provinsi Banten belum ada satu kesepakatan, keputusan dalam rangka untuk mengirimkan rekomendasi (UMK) kepada Gubernur melalui dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Alhamidi kepada wartawan. Rabu.

Rapat pleno penetapan akan dilanjutkan pada Jumat (26/11/2021) mendatang dan menunggu hasil judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: APBD Banten 2022 Disepakati Rp 12,7 Triliun, Ini Rinciannya

"Jadi rapat ditunda, dan akan dilanjutkan pada Jumat siang sehingga nanti ada keputusan. Sepakat tidak sepakat maka berita acara akan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan," ujar Alhamidi.

Dijelaskan Alhamidi, UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 selambat- lambatnya ditetapkan oleh Gubernur Banten dan diumumkan pada tanggal 30 November 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com