Salin Artikel

Ini Usulan UMK Se-Banten 2022, Sebelum Disahkan Gubernur 30 November

Besaran UMK yang diusulkan tersebut belum bisa ditetapkan karena harus disepakati melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dilakukan hari ini, Rabu (24/11/2021).

Namun, rapat pleno tersebut tidak menghasilkan keputusan karena serikat buruh menginginkan adanya kenaikan upah minimum di delapan Kabupaten Kota se Banten.

"Rapat pleno penetapan UMK se Provinsi Banten belum ada satu kesepakatan, keputusan dalam rangka untuk mengirimkan rekomendasi (UMK) kepada Gubernur melalui dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Alhamidi kepada wartawan. Rabu.

Rapat pleno penetapan akan dilanjutkan pada Jumat (26/11/2021) mendatang dan menunggu hasil judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi rapat ditunda, dan akan dilanjutkan pada Jumat siang sehingga nanti ada keputusan. Sepakat tidak sepakat maka berita acara akan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan," ujar Alhamidi.

Dijelaskan Alhamidi, UMK se-Provinsi Banten tahun 2022 selambat- lambatnya ditetapkan oleh Gubernur Banten dan diumumkan pada tanggal 30 November 2021.


Berikut besaran rekomendasi upah minimum dari Kabupaten/Kota kepada Gubernur Banten untuk di sahkan:

1. Kabupaten Lebak Rp2,773,590

2. Kota Serang Usulan serikat buruh Rp3.911.373 dan usulan Pengusaha Rp3.850.467

3. Kota Tangerang mengusulkan naik 0,56 persen atau Rp23.789

4. Kota Cilegon Rp4.340.254

5. Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292

6. Kota Tangerang Selatan mengusulkan naik 1,17 persen atau Rp49.421

7  Kabupaten Tangerang usulan serikat buruh Rp4.653.872 dan usulan pengusaha sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021.

8. Kabupaten Serang  usulan serikat buruh Rp4.636.500 dan usulan pengusaha Rp4.214.180

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/204000678/ini-usulan-umk-se-banten-2022-sebelum-disahkan-gubernur-30-november

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke