Berikut besaran rekomendasi upah minimum dari Kabupaten/Kota kepada Gubernur Banten untuk di sahkan:
1. Kabupaten Lebak Rp2,773,590
2. Kota Serang Usulan serikat buruh Rp3.911.373 dan usulan Pengusaha Rp3.850.467
3. Kota Tangerang mengusulkan naik 0,56 persen atau Rp23.789
4. Kota Cilegon Rp4.340.254
5. Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292
6. Kota Tangerang Selatan mengusulkan naik 1,17 persen atau Rp49.421
7 Kabupaten Tangerang usulan serikat buruh Rp4.653.872 dan usulan pengusaha sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021.
8. Kabupaten Serang usulan serikat buruh Rp4.636.500 dan usulan pengusaha Rp4.214.180
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.