UNGARAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap perampas sepeda motor milik ojek online di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku yang berinisial IV (29) memesan jasa ojek online melalui aplikasi sebelum beraksi.
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan tersangka IV beraksi pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
"Dia memesan ojek online dengan tujuan ke daerah Candi Gedongsongo. Kemudian sesampainya di daerah Celosia, driver ojek online didorong hingga terjatuh lalu motor dan ponselnya dibawa kabur pelaku," jelasnya, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Ratusan Ojol Geruduk Mie Gacoan Yogyakarta, Diduga Salah Paham dan Komentar Wawali
Atas kejadian yang menimpanya, driver ojek online bernama Bambang warga Bandungan melapor ke Polsek Bandungan.
Sepeda motor yang dirampas pelaku adalah Honda Vario D 3988 ULI.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Bandungan langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di wilayah Banyubiru pada Kamis (18/11/2021)," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Mie Gacoan Yogyakarta Digeruduk Ratusan Ojol, Ini Penjelasan Polisi
Ari mengungkapkan IV dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan komitmen kami untuk menjaga kamtibmas dengan meningkatkan patroli. Jika ada suatu yang mencurigakan agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.