KARAWANG, KOMPAS.com - Sebuah pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) akan dibangun di Kampung Ciwiru, Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ade, salah seorang warga Kampung Ciwiru menyebutkan, telah dilakukan musyawarah antara warga dengan PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI).
"Warga setuju saja, yang terpenting aman bagi warga, termasuk soal lingkungan," kata Ade saat ditemui di sekitar lahan calon pabrik pengolah limbah, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Polisi Lalu Lintas di Karawang Tolong Wanita Hamil yang Alami Pendarahan di Rest Area
Menurut Ade, warga mengetahui lahan tersebut akan digunakan sebagai tempat pemusnah limbah B3.
Namun, warga maupun ia sendiri tidak tahu persis mengenai jenis limbah yang akan diolah.
Ia menyebutkan, sudah ada komitmen dari perusahaan untuk tidak merugikan warga sekitar.
Selain itu, telah disepakati bahwa perusahaan akan membangun akses jalan menuju kampung RT 018, Kampung Ciwiru.
Baca juga: Aniaya Korbannya Pakai Celurit, Dua Begal Sadis di Karawang Ditangkap Polisi
Kampung itu merupakan kampung paling ujung di Desa Karanganyar yang dikelilingi daerah perbukitan.
Ada sekitar 35 kepala keluarga yang menghuni kampung itu.
"Jarak lahan dengan rumah warga sekitar 50 meter. Itu dari perbatasan lahan, bukan yang nantinya tempat pemusnahan," kata Ade.
Kepala Desa Karanganyar Udin Nurdin mengatakan, pabrik pengolahan limbah yang bakal dibangun itu sebagai pabrik pertama di desanya.
Untuk itu, dia meyambut baik dengan harapan bisa memantik pertumbuhan ekonomi warganya.
Udin menyebutkan, sejauh ini belum ada pembicaraan lebih jelas mengenai pabrik milik PT PPLI itu.
"Kami harap ada pembicaraan yang lebih jelas, sehingga bisa menguntungkan untuk warga," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pabrik pengolahan limbah B3 milik PT PPLI yang bakal dibangun di Karawang masih dalam tahap proses analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Perizinan masih dalam proses Amdal dan macam-macamnya," kata Wawan.
Wawan mengatakan, perizinan untuk PPLI akan tetap berlangsung, sambil menunggu adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) zona hitam yang sedang diusulkan.