KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan pemilik rumah makan Padang di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku utama dalam pembunuhan ini adalah NW yang merupakan istri korban.
"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono saat memeberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/20219).
Baca juga: Terungkap, Istri Korban Jadi Otak Pembunuhan Pemilik Restoran Padang
Aldi menyebutkan, ini bukan pertama kali NW berniat mencelakai korban yang bernama Khairul.
Sebelumnya, NW menyantet suaminya, namun tidak mempan.
"Sebelumnya tidak mempan," ujar Aldi.
Menurut Aldi, pembunuhan sudah direncanakan NW sejak September 2021.
Para pelaku pembunuhan yang berjumlah 7 orang dijanjikan imbalan Rp 30 juta oleh pelaku.
Seperti diberitakan, polisi menangkap enam tersangka pembunuhan pemilik rumah makan Padang di Karawang, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/10/2021), sekitar pukul 23.49 WIB.
Kejadiannya di dekat rumah Khairul di Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.