Salin Artikel

Istri Pemilik Restoran Padang Pernah Gagal Mencelakai Suaminya

Pelaku utama dalam pembunuhan ini adalah NW yang merupakan istri korban.

"Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono saat memeberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/20219).

Aldi menyebutkan, ini bukan pertama kali NW berniat mencelakai korban yang bernama Khairul.

Sebelumnya, NW menyantet suaminya, namun tidak mempan.

"Sebelumnya tidak mempan," ujar Aldi.

Menurut Aldi, pembunuhan sudah direncanakan NW sejak September 2021.

Para pelaku pembunuhan yang berjumlah 7 orang dijanjikan imbalan Rp 30 juta oleh pelaku.

Seperti diberitakan, polisi menangkap enam tersangka pembunuhan pemilik rumah makan Padang di Karawang, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/10/2021), sekitar pukul 23.49 WIB.

Kejadiannya di dekat rumah Khairul di Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/133508478/istri-pemilik-restoran-padang-pernah-gagal-mencelakai-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke