PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil menemukan bayi perempuan berusia satu bulan yang telah dijual oleh AN (25) pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
Bayi malang itu ditemukan di Dusun Talang Tebaris, Danau Ranau Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, pasangan suami istri yakni Maliki (37) dan Mardiana (33) ikut yang mengasuh bayi tersebut ikut dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan AN menjual bayi itu seharga Rp 7 juta.
Uang hasil penjualan itupun dibagi kepada tiga pelaku lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) sehingga AN mendapatkan uang Rp 4 juta.
Baca juga: Kasus Ibu Jual Bayi Baru Lahir, Awalnya Mengaku Kesulitan Biaya, Ternyata Sudah 2 Kali Jual Anak
“Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,”kata Toni saat melakukan gelar perkara, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta
Menurut Toni, bayi perempuan tersebut ketika ditemukan dalam kondisi sehat. Sebab Maliki dan Mardiana yang merupakan pasangan suami istri mengasuh bayi itu selama tinggal di rumah mereka.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Beranak Pelaku Perdagangan Bayi di Manado, Sudah 3 Bayi Dijual
Pasutri belum punya anak tergiur ketika ditawari bayi
Dari hasil pemeriksaan, Maliki dan Mardiana merupakan saudara dari GT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penjulan bayi.
“Pasangan suami istri ini belum memiliki anak, sehingga mereka mau mengadopsi ketika ada tawaran dari tersangka GT. Tapi ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, ”ujarnya.
Maliki dan Mardiana yang telah membeli bayi itu kini masih bertatus sebagai saksi. Sementara, empat orang lainnya yakni AN, GT, PA dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, keempat tersangka ini terancam dikenakan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.