PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil menemukan bayi perempuan berusia satu bulan yang telah dijual oleh AN (25) pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
Bayi malang itu ditemukan di Dusun Talang Tebaris, Danau Ranau Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, pasangan suami istri yakni Maliki (37) dan Mardiana (33) ikut yang mengasuh bayi tersebut ikut dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan AN menjual bayi itu seharga Rp 7 juta.
Uang hasil penjualan itupun dibagi kepada tiga pelaku lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) sehingga AN mendapatkan uang Rp 4 juta.
Baca juga: Kasus Ibu Jual Bayi Baru Lahir, Awalnya Mengaku Kesulitan Biaya, Ternyata Sudah 2 Kali Jual Anak
“Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,”kata Toni saat melakukan gelar perkara, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta
Menurut Toni, bayi perempuan tersebut ketika ditemukan dalam kondisi sehat. Sebab Maliki dan Mardiana yang merupakan pasangan suami istri mengasuh bayi itu selama tinggal di rumah mereka.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Beranak Pelaku Perdagangan Bayi di Manado, Sudah 3 Bayi Dijual
Pasutri belum punya anak tergiur ketika ditawari bayi
Dari hasil pemeriksaan, Maliki dan Mardiana merupakan saudara dari GT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penjulan bayi.
“Pasangan suami istri ini belum memiliki anak, sehingga mereka mau mengadopsi ketika ada tawaran dari tersangka GT. Tapi ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, ”ujarnya.
Maliki dan Mardiana yang telah membeli bayi itu kini masih bertatus sebagai saksi. Sementara, empat orang lainnya yakni AN, GT, PA dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, keempat tersangka ini terancam dikenakan pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Ibu muda jual bayi, dilaporkan suami siri
Diberitakan sebelumnya, perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan yang tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan harus berakhir dipenjara.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku,
Tak hanya AN, tiga rekannya yang lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada (19/10/2021) kemarin. Dimana BB semula menyakan keberadaan anak perempuan mereka kepada AN.
Namun, AN menjawab bahwa putri mereka yang telah diberi nama L itu telah dijual kepada GT sebesar Rp 4 juta.
“Suaminya ini lalu marah dan mencari GT untuk mengembalikan anaknya. Akan tetapi GT ini mengaku bahwa anaknya sudah berada di Danau Ranau, OKU Selatan,”kata Tri kepada wartawan, Selasa (27/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.