Ibu muda jual bayi, dilaporkan suami siri
Diberitakan sebelumnya, perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan yang tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan harus berakhir dipenjara.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku,
Tak hanya AN, tiga rekannya yang lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada (19/10/2021) kemarin. Dimana BB semula menyakan keberadaan anak perempuan mereka kepada AN.
Namun, AN menjawab bahwa putri mereka yang telah diberi nama L itu telah dijual kepada GT sebesar Rp 4 juta.
“Suaminya ini lalu marah dan mencari GT untuk mengembalikan anaknya. Akan tetapi GT ini mengaku bahwa anaknya sudah berada di Danau Ranau, OKU Selatan,”kata Tri kepada wartawan, Selasa (27/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.