KOMPAS.com - Bripka MN mengembalikan senjata laras panjang jenis V2 yang ia gunakan untuk menembak rekannya, Briptu HT (26). Senjata itu ia kembalikan di tempatnya bertugas di Polres Lombok Timur.
Penembakan terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 11.20 Wita. Saat kejadian, Briptu MN sedang bertugas.
Secara diam-diam dia megambil senjata laras panjang jenis V2 dari tempatnya bertugas. Senjata tersebut adalah senjata organik yang biasanya dipakai untuk patroli,
Baca juga: Polisi Nganjuk Bungkam soal Dugaan Keracunan Massal yang Tewaskan 1 Warga
Dengan membawa senjata, ia pergi ke rumah Briptu HT di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Sesampai di rumah rekannya, MN langsung menembak Briptu HT hingga korban terkapar berlumuran darah dengan luka tembak di dada kanan.
Lalu MN kembali ke tempat tugas dan mengembalikan senjata yang ia gunakan untuk menembak rekannya ke tempatnya semula.
Mayat HT ditemukan pertama kali oleh rekannya yang bernama M Syarif Hidaytullah. Syarif datang ke rumah korban karena ponsel Briptu HT tak bisa dihubungi.
Saat itu Syarif melihat rekannya berlumuran darah dan korban masih mengenak handuk. Aa pun menghubungi piket reskrim dan petugas melakukan olah TKP.
Baca juga: Telusuri Motif Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Penyidik Sita Ponsel Bripka MN dan Istri
Sementara itu berdasarkan kesaksian Hari Brata, ia sempat mendengar suara tembakan sekitar pukul 11.20 Wita.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan dua buah selonsong peluru laras panjang jenis Sabhara V2. Selain itu juga ditemukan lubang yang diduga terkena peluru.
Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.
MN kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Dari hasil otopsi di RS Bhayangkara Mataram, HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Baca juga: Seorang Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polri