LOMBOK TIMUR, Kompas.com - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masih menelusuri motif Bripka MN (38) yang menembak rekannya sesama anggota polisi, Briptu HT hingga tewas.
"Untuk motif, sedang kami dalami dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mengolah alat bukti yang ada," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).
Salah satu upaya penyidik dalam mengungkap motif pembunuhan tersebut dengan memeriksa riwayat percakapan pada telepon genggam para pihak yang terlibat.
Baca juga: Seorang Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polri
"Handphone pelaku, istri pelaku, korban, semua kita sita dan periksa, kita telusuri motifnya dari sana," ujarnya.
Herman belum dapat memastikan kabar yang menyebut MN menembak HT karena persoalan asmara.
"Jadi untuk membuat terang apa yang menjadi motif oknum anggota ini menembak rekan kerjanya, masih kita dalami. Kita analisis alat bukti yang ada untuk mengungkap motif yang sebenarnya," ucap dia.
Insiden polisi ditembak sesama polisi ini terjadi pada Senin (25/10/2021), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah HT tergeletak bersimbah darah.
Baca juga: 21 Siswa MI di Lombok Tengah Alami Mual hingga Pusing Usai Makan Tempe Goreng
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil itu turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN, saat dia mengembalikan senapan itu ke tempatnya bertugas.
Atas perbuatannya, MN dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sevagai tersangka pembunuhan.
Untuk proses hukumnya, Suriyono memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur penanganan, baik dalam proses pidana maupun Komisi Kode Etik Kepolisian Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.