SERANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa bersama jajarannya menemukan adanya tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang nekat beroperasi.
Bahkan, tempat hiburan malam itu berusaha mengelabui petugas agar tidak terkena pengosongan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Pandji mengatakan, ia saat razia mendapati adanya tempat hiburan malam yang memodifikasi bangunannya agar tidak diketahui aparat penegak hukum.
Baca juga: 11 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Dikosongkan, Wabup: Mereka Masih Bandel...
Dari 11 tempat hiburan malam yang dilakukan pengosongan, Star Queen salah satunya, saat didatangi pada lantai satu, tampak seperti tidak ada aktivitas.
Pihak tempat tersebut juga menutup pintu akses menuju lantai dua dan tiga tempat hiburan malam itu.
Namun, petugas gabungan bersama Pandji berhasil menemukan akses pintu masuk dan membuka paksa tempat tersebut.
Baca juga: Sepanjang Pandemi, 250 Karyawan Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Jadi Korban PHK
Didapatilah di dua lantai yang ditutup tersebut, ditemukan ruangan-ruangan, minuman keras beragam merek hingga alat kontrasepsi di dalam laci yang berada di lantai dua.
"Mereka ini tidak kooperatif dengan ditutupnya pintu yang atas, seolah-olah kami di bawah saja, terpaksa kami bongkar. Setelah kami bongkar ternyata di atas banyak barang terlarang," ungkap Pandji usai menutup paksa tempat hiburan malam Star Queen, Kamis (21/10/2021).
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sendiri sudah memperingati agar para pegusaha hiburan malam untuk menutup hingga mencabut izin bangunannya.
"Kami perintahkan untuk pengosongan. Tapi mereka (pengusaha tempat hiburan malam) masih membandel," ungkapnya.