SERANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mendapati adanya tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang masih nekat beroperasi.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Serang sudah memperingati agar para pegusaha hiburan malam untuk menutup hingga mencabut izin bangunannya.
"Kami perintahkan untuk pengosongan. Tapi mereka (pengusaha tempat hiburan malam) masih membandel. Malah, infonya tadi malem masih beroperasi," kata Pandji kepada wartawan usai menutup paksa tempat hiburan malam Star Queen, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Warga Halangi Truk Sampah Tangsel, Wali Kota Serang: Pengiriman Dihentikan Sementara
Menurut Pandji, upaya pengosongan secara paksa tempat hiburan dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik horizontal dan aksi kekerasan.
"Terpaksa kami lakukan langkah pengosogan secara paksa dengan pengambilan barang-barang didalam tempat hiburan malam untuk kami sita," ujar Pandji.
Pandji pun memerintahkan kepada PLN untuk mencabut aliran listrik tempat hiburan malam agar tidak beroprasi kembali.
Ia menegaskan, apabila didapati tempat hiburan malam masih membandel beroprasi maka Pemkab Serang akan membongkar bangunannya.
Bahkan, Pandji mengancam akan menerjunkan alat berat untuk meratakan bangunannya.
"Langkah terakhir yang kami lakukan kami akan bongkar, kami akan bongkar paksa saya turunkan buldoser kalau masih membandel," tegas Pandji.