YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan beberapa aturan selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas agar tidak terjadi penularan Covid-19.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerawadi mengatakan, kunci keberhasilan dalam menggelar PTM di masa pandemi Covid-19 tidak hanya bergantung pada cakupan vaksinasi.
Tetapi juga menyangkut saat anak datang ke sekolah, lamanya sekolah, sampai dengan anak dijemput oleh orangtua.
"Kadang-kadang kita abai hanya memperhatikan yang ada di kelas. harus diantisipasi apa yang tidak terjadi di kelas apa yang terjadi saat antar jemput ini," kata Heroe saat ditemui di kegiatan vaksinasi di Gereja Pugeran, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Dua Guru Positif Covid-19, PTM 2 SD di Tasikmalaya Dihentikan Sementara
Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta mengantisipasi dengan berbagai cara seperti anak-anak atau siswa tidak diperbolehkan berbincang selama di luar kelas, kantin tidak diperbolehkan buka, sekolah maksimal tiga jam, dan memberlakukan sistem antar jemput.
"Ketika mau dijemput itu antre kalau belum ada yg jemput dia belum dibawa ke antrean. Kedua ada sistem drive thru dijemput kendaraan di depan halaman sekolah," jelas Heroe.
Untuk saat ini sekolah yang sudah diperbolehkan menjalankan PTM adalah kelas 6 SD keatas. Mengingat vaksinasi Covid-19 baru diperbolehkan untuk usia 12 tahun keatas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan sekolah diminta untuk melihat situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
Baca juga: Ada Siswa dan Guru Terpapar Covid-19, Ganjar Minta PTM dihentikan
Misalnya jika sarana dan prasarana belum memungkinkan, kedisiplinan anak belum terbentuk lebih baik masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (pjj).
"Kalau memang yakin bahwa kelasnya memungkinkan, sarana prasarana memungkinkan, anak-anak punya disiplin yang baik ya silakan, itu didukung orangtua silakan jalan. Kalau sarana prasarana belum lengkap anak-anak juga masih abadi saya kira ditunda saja dulu supaya pengalaman di tempat lain tidak terjadi," kata dia.
Selain itu sambung Aji, satgas Covid di tingkat satuan pendidikan wajib terbentuk terlebih dahulu sebelum sekolah menggelar PTM.
"Satgas harus dibentuk. Setelah dibentuk harus aktif betul untuk mengawasi anak-anak saat datang pergi di dalam kelas betul-betul diawasi supaya protokol kesehatan betul-betul berjalan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.