Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jaksa Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda

Kompas.com - 20/09/2021, 20:36 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, resmi mencabut banding atas vonis terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, banding dicabut lantaran jaksa menganggap bahwa vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Baca juga: Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda Indonesia

Apalagi, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai.

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Selain itu, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," ujar Ivan.

Baca juga: Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN

Dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," kata Ivan.

Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Ivan menjelaskan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom mengatakan, jaksa telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus 2021 atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com