PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Riau, hingga kini telah menerima data sebanyak 110 anak yang kehilangan orangtua karena Covid-19.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pekanbaru Zulnawirawan menyebutkan, 110 anak yang kehilangan orangtua itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan pihak kelurahan.
Pada pendataan tahap awal, tercatat sebanyak 63 anak yang dilaporkan kehilangan orangtua akibat terpapar Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Bantuan bagi Anak yang Kehilangan Orangtua akibat Covid-19
"Kemudian pendataan tahap dua, sudah ada 47 anak yang dilaporkan ke kita. Pendataan tahap dua ini sebenarnya sampai tanggal 18 kemarin, tapi kita perpanjang sampai hari ini. Jadi hari ini terakhir," ujar Zulnawirawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Nantinya, menurut Zulnawirawan, data tahap kedua dari kelurahan itu akan direkap terlebih dahulu untuk diajukan ke Dinsos Provinsi Riau, dan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Anak-anak itu nantinya akan diberi bantuan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Masyarakat Diharapkan Jadi Pengasuh Pengganti Anak yang Kehilangan Orangtua akibat Covid-19
"Jadi, untuk anak yang kehilangan orangtua karena Covid-19, tahap pertama kami telah kirim 63 orang. Sementara untuk tahap kedua 47 orang. Mungkin masih ada penambahan untuk tahap dua, karena masih kita tunggu sampai hari ini," kata Zulnawirawan.
Pendataan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Zulnawirawan.
Ada tiga poin pada SE yang merupakan tindak lanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca juga: Kemensos Pastikan Anak yang Kehilangan Orangtua akibat Covid-19 Dapat Pengasuhan
Pertama, lurah se-Kota Pekanbaru diminta agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan atau anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19, dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.
Kedua, data tersebut dikirim ke Wali Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat 18 September 2021.
Ketiga, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan pada nomor telepon 085264649193.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.