PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Rizky Prayoga ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan penjualan masker yang telah merugikan korbannya, MH (23) sebesar Rp 305 juta.
Baca juga: Bank Sampah di Banyuwangi Olah Limbah Masker Jadi Pot Bunga
Rizky mengatakan, ia sebelumnya sudah mengenal MH dan melakukan bisnis dengan korban.
Tersangka mengaku bisnis itu dimulai pada awal pandemi Covid-19 dengan korbannya dan menyepakati harga untuk satu kotak masker berisi 50 lembar yang dijual seharga Rp 300.000.
MH pun tertarik untuk membelinya dan memesan sebanyak 2.000 kotak dengan nilai Rp 60 juta saat pembelian pertama pada 15 Desember 2020.
"Saya kirim video ke korban kalau maskernya akan segera di kirim ke Palembang. Kemudian, korban memesan lagi nilainya mencapai Rp 305 juta. Kiriman kedua ini tidak saya kirim karena uangnya sudah dipakai duluan," ujar Rizky, Senin (20/9/2021).
Setelah pembelian kedua itu dilakukan, MH lalu meminta uangnya dikembalikan karena merasa ditipu oleh Rizky.
Sayangnya, pelaku tak sanggup mengembalikan uang korban dan berujung kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Uangnya untuk biaya kehidupan saya di Jakarta," ujarnya.