MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun mengizinkan bioskop dibuka selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Namun, bioskop yang hendak beroperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan Pemkota Madiun.
Baca juga: Kesaksian Saat Puting Beliung Landa Madiun, Atap Rumah sampai Terbang, Warga Lari Berhamburan
“Bioskop sudah boleh dibuka (beroperasi). Lawu Plaza sudah mulai buka,” kata Wali Kota Madiun, Maidi kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Meski sudah diizinkan beroperasi, Maidi meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, Kota Madiun berstatus zona kuning atau risiko ringan penyebaran Covid-19.
Untuk mengatur pembukaan bioskop itu, Maidi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Madiun.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pengelola untuk mendapat izin operasi adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi itu bisa melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawai.
Untuk kapasitas penonton, diberikan kelonggaran hingga 50 persen dari jumlah kursi di gedung bioskop.
Selain itu hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Khusus penonton yang masuk ke dalam gedung bioskop minimal berumur 12 tahun.
Baca juga: Warga Temukan Struktur Bata Kuno di Demangan Madiun, BPCB Jatim Ekskavasi di 6 Titik
Selama berada di dalam gedung bioskop, tidak diperbolehkan mengonsumsi makanan dan minuman. Selain itu tidak diperbolehkan menjual produk makanan dan minuman di dalam gedung bioskop.
Tak hanya itu, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.