KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pada 7-13 September 2021.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, penerapan PPKM Level 2 di Karawang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Kabupaten Karawang turun menjadi level 2," kata Cellica saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/9/2021).
Meski begitu, ia mengajak masyarakat agar tidak lengah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Pemkab Karawang akan terus menggencarkan vaksinasi bagi warganya.
"Tetap waspada, jangan lengah, tetap jaga protokol kesehatan," ucap Cellica.
Pada PPKM Level 2, pusat perdagangan dan perbelanjaan beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Penjual dan pembeli wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pertanian Karawang, Ada Apa?
Resepsi pernikahan dibatasi hanya 50 undangan, dengan tidak makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Lalu, tempat ibadah boleh diisi maksimal 75 persen dari kapasitas.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan, boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Cellica.
Untuk transportasi umum, dapat mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.
Namun, angkutan umum harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan makan di tempat 50 persen dari kapasitas.
Adapun durasi makan maksimal 60 menit.