Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terseret Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 06/09/2021, 21:52 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Ajudan Bupati Nonaktif Nganjuk, M Izza Muhtadin tak turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus korupsi jual beli jabatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021).

“Untuk terdakwa atas nama M Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, dalam keterangannya kepada wartawan di Nganjuk, Senin.

Nophy mengatakan, sidang untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Singgung Uang Dalam Brankas yang Disita Penyidik

“Sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” tutur Nophy.

Sementara Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, melalui kuasa hukumnya telah membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Selain Novi, kelima terdakwa lain melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan eksepsi dalam dugaan perkara jual beli jabatan tersebut.

Kelima terdakwa itu yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Korupsi Jual Beli Jabatan, Terima Gratifikasi Rp 692 Juta

Jaksa Siapkan Jawaban

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan jawaban secara tertulis untuk menanggapi eksepsi Novi dan lima terdakwa lainnya. Jawaban itu nantinya dibacakan dalam sidang lanjutan.

“Jaksa Penuntut Umum akan menjawabnya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni hari Senin tanggal 13 September 2021,” ungkap Nophy.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Persidangan tersebut dilangsungkan di dua tempat berbeda. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan Novi dan lima terdakwa lainnya mengikuti sidang virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Rp 10 Juta-Rp 15 Juta untuk Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum Novi menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, sehingga mejelis hakim diminta untuk menolak semua dakwaan.

Novi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri pada 10 Mei 2021. Dalam OTT tersebut, tim gabungan mengamankan 10 orang termasuk Novi.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com