MALANG, KOMPAS.com - Dugaan penyelewengan anggaran pemakaman Covid-19 muncul di Kota Malang.
Pemerintah setempat diduga menahan insentif yang menjadi hak para penggali kubur.
Dalam laporan Malang Corruption Watch (MCW), dugaan penyelewengan terjadi karena para penggali kubur belum menerima insentif sesuai dengan jumlah yang seharusnya mereka terima.
Dugaan itu berdasarkan hasil penelusuran sejak Juni hingga Agustus.
Tim riset MCW mengambil sampel di dua lokasi pemakaman, yakni tempat pemakaman di LA Sucipto dan di Plaosan Barat.
Baca juga: Dipanggil DPRD soal Honor Rp 70 Juta, Kepala BPBD Jember: Sudah Masuk Ranah Hukum
Di pemakaman LA Sucipto, dana insentif seharusnya diberikan sebanyak Rp 22,5 juta. Namun, para penggali kubur hanya menerima Rp 3 juta.
Sementara untuk pemakaman di Plaosan Barat, dari yang semestinya Rp 8.250.000, baru diterima Rp 2.150.000.
Sesuai aturan, insentif pemakaman Covid-19 sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali proses pemakaman.
Dana insentif itu dibagi dua, yaitu Rp 750.000 untuk tim penggali kubur dan Rp 750.000 untuk tim yang memakamkan.
Data itu menjadi dasar MCW untuk menyebut bahwa ada dugaan pungli dana insentif pemakaman di Kota Malang.
"Nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktivitas penggalian kubur yang ia lakukan," kata Tim Riset MCW, Miri Pariyas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: PPKM Level 3, Mal di Malang Raya Dibuka Lagi, Pengelola: Jangan Takut...