Salin Artikel

Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 di Malang, Wali Kota: Bukan Penggelapan, Memang Belum Cair

Pemerintah setempat diduga menahan insentif yang menjadi hak para penggali kubur.

Dalam laporan Malang Corruption Watch (MCW), dugaan penyelewengan terjadi karena para penggali kubur belum menerima insentif sesuai dengan jumlah yang seharusnya mereka terima.

Dugaan itu berdasarkan hasil penelusuran sejak Juni hingga Agustus.

Tim riset MCW mengambil sampel di dua lokasi pemakaman, yakni tempat pemakaman di LA Sucipto dan di Plaosan Barat.

Di pemakaman LA Sucipto, dana insentif seharusnya diberikan sebanyak Rp 22,5 juta. Namun, para penggali kubur hanya menerima Rp 3 juta.

Sementara untuk pemakaman di Plaosan Barat, dari yang semestinya Rp 8.250.000, baru diterima Rp 2.150.000.

Sesuai aturan, insentif pemakaman Covid-19 sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali proses pemakaman.

Dana insentif itu dibagi dua, yaitu Rp 750.000 untuk tim penggali kubur dan Rp 750.000 untuk tim yang memakamkan.

Data itu menjadi dasar MCW untuk menyebut bahwa ada dugaan pungli dana insentif pemakaman di Kota Malang.

"Nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktivitas penggalian kubur yang ia lakukan," kata Tim Riset MCW, Miri Pariyas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Wali kota membantah

Wali Kota Malang, Sutiaji menyangkal bahwa ada pungli dana insentif seperti yang disebutkan MCW.

Menurutnya, insentif pemakaman Covid-19 belum cair sehingga hak para penggali belum bisa disalurkan.

"Tidak ada yang namanya penggelapan. Sampai saat ini belum dibayar itu karena belum dicairkan dananya," kata Sutiaji usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Sutiaji mengatakan, insentif pemakaman Covid-19 yang belum cair sejak Mei 2021 senilai sekitar Rp 2 miliar.

"Di meja saya Bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, mau dicairkan. Kurang lebih Rp 2 miliar sekian," katanya.

Sutiaji menyebutkan, dana insentif itu belum cair karena terkendala regulasi.

Menurutnya, pencairan dana insentif harus berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas kegiatan di lapangan.

Berdasarkan LPJ tersebut, besaran dana insentif bisa dicairkan.

"Selama ini belum dapat semua. Bukan penggelapan memang belum dicairkan," katanya.

Sutiaji berjanji akan tegas jika ada pejabatnya yang melakukan penggelapan terhadap dana Covid-19.

"Sampai ada OPD terkait melakukan penggelapan di masa pandemi ini nanti akan ditindak tegas dan tidak akan dilakukan pendampingan hukum," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/144232478/dugaan-pungli-insentif-pemakaman-covid-19-di-malang-wali-kota-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke