Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Bocah SD Semarang, 3 Tahun Lalu Diperkosa Ayah hingga Melahirkan, Kasusnya Baru Diputus 2021

Kompas.com - 02/09/2021, 17:55 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketimpangan relasi kuasa dinilai sebagai penyebab utama terjadinya kekerasan seksual.

Pelaku merasa memiliki kuasa atas korban untuk semena-mena melakukan tindakan biadab karena latar belakang kedudukan yang lebih tinggi.

Seperti pada kasus yang menimpa seorang bocah sekolah dasar di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia jadi korban pemerkosaan sejak usianya masih 12 tahun.

Ironisnya, ia diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri hingga hamil.

Pendamping korban Nia Lishayati bercerita kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 silam saat ibu korban sedang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.

Pelaku mulai menggerayangi tubuh korban saat adik-adiknya di rumah sedang tertidur.

"Saat itu mulut korban dibungkam karena hendak berteriak. Mulutnya digigit dan juga area di bawah perut. Pelaku mengancam korban kalau menceritakan kasus ini tidak akan diberi uang jajan," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Ambon Meningkat Selama Pandemi, Polisi: Umumnya, Pelaku Orang Dekat

Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan tak hanya sekali, tapi berulang kali hingga korban  hamil di tahun 2019.

"Saat hamil korban dibawa ke puskesmas. Korban diminta pelaku mengatakan kalau dihamili oleh teman yang dikenal di Facebook.

Karena pihak puskesmas curiga, korban ditanya terpisah dari ayahnya. Korban akhirnya mengaku kalau dihamili ayahnya," ungkapnya.

Lantas, korban pun dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut terkait kondisi kandungannya.

"Beberapa minggu kemudian, korban melahirkan anak prematur di usia kandungan sekitar 5-6 bulan. Namun selang berapa jam bayinya meninggal dunia," ujarnya.

Kemudian, kasus tersebut diusut oleh pihak kepolisian setelah melewati proses tahapan yang berbelit-belit.

"Awalnya polisi menolak pengaduan karena satu alat bukti yakni saksi yang melihat kejadian tidak ada. Kalau kekerasan seksual mana ada pelakunya melakukan di muka umum yang jelas tidak mungkin ada saksi yang melihat," ungkapnya.

Kasus tersebut baru berlanjut ke persidangan di tahun 2021 dan pelaku dihukum 8 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com