KOMPAS.com - Nurul Hasanah (42), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terancam kehilangan rumahnya.
Ia menerima surat peringatan atau aanmaning dari PN Nganjuk untuk mengosongkan rumah yang ia tempati.
Nurul disebut kalah dalam gugatan yang diajukan seorang pemilik koperasi berinisial LJ.
Baca juga: Warga Nganjuk Ini Terancam Kehilangan Rumah, Diduga Ditipu Oknum Pengacara
Kejadian yang dialami oleh Nurul berawal dari tahun 2017. Saat itu Nurul dan almarhum suaminya ditawari untuk mengajukan pinjaman ke koperasi oleh dua orang pengacara yakni PWK dan TB.
Pinjaman tersebut digunakan Nurul untuk melunasi utang suaminya.
Setelah dibujuk oleh dua oknum pengacara tersebut, Nurul dan suaminya setuju untuk mengambil pinjaman sebesar Rp 600 juta. Bunga dari pinjaman tersebut cukup tinggi yakni mencapai 30 persen.
Lalu Nurul dan suaminya diajak oleh PWK dan TB mendatangi salah seorang notaris di Nganjuk berinisial AR untuk menandatangani dokumen.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades Putren Ditahan di Rutan Polres Nganjuk
Namun Nurul dan suaminya tak mengetahui isi dokumen tersebut.
Menurut kuasa hukum Nurul, Wahju Prijo Djatmiko, kala itu suami Nurul diminta untuk menandatangani kuitansi kosong.
Setelah dana pinjaman Rp 600 juta cair, pasangan suami istri itu menyerahkan sertifikat kepada LJ.
“Selain itu, suami Nurul dipaksa menandatangai selembar kuitansi kosong oleh kedua oknum pengacara PWK dan TB,” tutur Djatmiko dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
“Setelah menerima pencairan dana sekitar Rp 600 juta, sertifikat tanah dan rumah milik Nurul diserahkan kepada LJ,” lanjut dia.
Baca juga: Gudang Mebel Jati di Nganjuk Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1 Miliar
Saat itu mereka baru menyadari jika dokumen yang mereka tandatangani di kantor notaris adalah akta jual beli rumah.
Sedangkan kutansi kosong dengan tanda tanga suami Nurul dijadikan tanda bukti pembelian rumah senilai Rp 840 juta.
Baca juga: Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya