Salin Artikel

Dipaksa Tanda Tangan Kuitansi Kosong oleh Pengacara, Nurul Terancam Kehilangan Rumah, Ini Ceritanya

Ia menerima surat peringatan atau aanmaning dari PN Nganjuk untuk mengosongkan rumah yang ia tempati.

Nurul disebut kalah dalam gugatan yang diajukan seorang pemilik koperasi berinisial LJ.

Dipaksa tanda tangan kuitansi kosong

Kejadian yang dialami oleh Nurul berawal dari tahun 2017. Saat itu Nurul dan almarhum suaminya ditawari untuk mengajukan pinjaman ke koperasi oleh dua orang pengacara yakni PWK dan TB.

Pinjaman tersebut digunakan Nurul untuk melunasi utang suaminya.

Setelah dibujuk oleh dua oknum pengacara tersebut, Nurul dan suaminya setuju untuk mengambil pinjaman sebesar Rp 600 juta. Bunga dari pinjaman tersebut cukup tinggi yakni mencapai 30 persen.

Lalu Nurul dan suaminya diajak oleh PWK dan TB mendatangi salah seorang notaris di Nganjuk berinisial AR untuk menandatangani dokumen.

Namun Nurul dan suaminya tak mengetahui isi dokumen tersebut.

Menurut kuasa hukum Nurul, Wahju Prijo Djatmiko, kala itu suami Nurul diminta untuk menandatangani kuitansi kosong.

Setelah dana pinjaman Rp 600 juta cair, pasangan suami istri itu menyerahkan sertifikat kepada LJ.

“Selain itu, suami Nurul dipaksa menandatangai selembar kuitansi kosong oleh kedua oknum pengacara PWK dan TB,” tutur Djatmiko dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

“Setelah menerima pencairan dana sekitar Rp 600 juta, sertifikat tanah dan rumah milik Nurul diserahkan kepada LJ,” lanjut dia.

Saat itu mereka baru menyadari jika dokumen yang mereka tandatangani di kantor notaris adalah akta jual beli rumah.

Sedangkan kutansi kosong dengan tanda tanga suami Nurul dijadikan tanda bukti pembelian rumah senilai Rp 840 juta.

Nurul dan suaminya kemudian digugat oleh LJ dengan alasan tak ada iktikat baik untk menyerahkan rumah.

Nurul dan suaminya pun dinyatakan kalah oleh PN Nganjuk.

Tak terima dengan keputusan terebut, Nurul lantas mengajukan banding dan kasasi. Namun keputusan tak berubah. Dia dinyatakan kalah dan diminta untuk menyerahkan rumah yang ia tempati kepada LJ.

“Kini Nurul yang telah ditinggal mati suaminya masih mencoba memperjuangkan haknya dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” sebut Djatmiko.

Ia kemudian memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi karena merasa ditipu dan menjadi korban pemalsuan surat oleh LH.

Nurul membuat laporan ke Polres Nganjuk didampingi Djatmiko beberapa waktu lalu.

“Bu Nurul ini ditipu. Kuitansi kosongnya dipalsukan, termasuk AJB yang katanya surat utang piutang,” kata Djatmiko.

Notaris dan salah satu oknum pengacara sudah meninggal

Sementara itu TB, salah satu oknum pengacara yang disebut telah melakukan penipuan mengaku jika pernah datang ke rumah Nurul pada tahun 2017.

TB mengklaim dirinya saat itu masih berstatus "magang" dan hanya mengantarkan PWK.

Ia mengaku tak bisa bicara banyak karena PWK sudah meninggal dunia. Termasuk notaris AR yang meninggal dunia belum lama ini.

“Sudah meninggal semuanya, (PWK) meninggalnya tahun 2020 atau berapa. Pak AR baru kemarin,” sebut TB.

“Saya juga bingung, yang terkait merayu atau apa, bujuk, saya malah enggak tahu. Dulu kan gandengannya si Pak PWK (yakni) M itu, berdua sama itu. Saya kan sering nyopiri saja,” dalihnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, belum bisa dihubungi saat Kompas.com mengonfirmasi kasus ini.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/060700978/dipaksa-tanda-tangan-kuitansi-kosong-oleh-pengacara-nurul-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke