PADANG, KOMPAS.com - Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat diperpanjang hingga 6 September 2021.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius mengatakan sejumlah aturan dilonggarkan.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021
"Aturan yang diperlonggar itu seperti acara baralek (pesta pernikahan) diperbolehkan. Jumlah tamu yang hadir hanya boleh 25 persen atau 30 orang. Kemudian tidak diperbolehkan makan di tempat tapi hanya boleh bawa pulang," ujar Barlius, saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021
Kemudian aturan lainnya yang diperbolehkan adalah tempat wisata sudah boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.
"Tempat wisata yang sebelumnya ditutup, juga boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Kemudian menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar dia.