Sementara itu, untuk penyekatan masih dilakukan di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
"Untuk orang yang masuk dilakukan pemeriksaan di tingkat RT hingga kelurahan. Masih sama seperti aturan sebelumnya menunjukkan surat PCR, rapid tes, dan sudah divaksin," ujar dia.
Barlius mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Padang.
"Jika kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan, maka kita akan keluar dari PPKM dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Untuk itu kami minta masyarakat mematuhi protokol kesehatan," ujar Barlius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.