Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjunkan Tim Khusus, Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Truk di Kendal

Kompas.com - 23/08/2021, 20:20 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, warga di Kendal, Jawa Tengah, diresahkan dengan aksi pelemparan batu ke kaca mobil dan truk.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, untuk menyelidiki kasus ini, polisi menerjunkan tim khusus.

Usai melakukan pengembangan dan pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dia berinisial NH (43), seorang pria asal Kaliwungu, Kendal.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu ke Truk Ditangkap, Beraksi di 289 Lokasi, Dibayar Mingguan Rp 250.000

 

Kini, tutur Djulhandani, polisi telah menetapkan NH sebagai tersangka.

"Proses pencarian tersangka beberapa kali diupayakan operasi tangkap tangan dan sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya 19 Agustus di daerah Jalan Raya Mangkang tersangka bisa kita amankan," ujarnya, Senin (23/8/2021).

Motif ekonomi

Djulhandani menjelaskan, NH diperintah oleh seseorang berinisial AYT untuk melakukan pelemparan batu ke mobil dan truk.

NH mau melakukan perbuatan tersebut karena didasari motif ekonomi.

AYT memberi NH uang Rp 250.000 setiap pekannya untuk melakukan aksi di beberapa tempat.

"Motif dari pelaku tentu saja motif ekonomi. Di mana pelaku mendapatkan Rp 250.000 per minggu untuk laksanakan target operasi. Dia bertemu dengan tersangka yang masih DPO (AYT) yang memberikan coret-coretan kertas di suatu tempat di mana dia harus operasi dan uang operasional yang diberikan," ucapnya dalam gelar perkara di Markas Polda Jateng.

Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil, Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi

Ia menambahkan, AYT saat ini masih diburu polisi.

Menurut Djulhandani, aksi pelemparan batu ke truk dan mobil ini diduga karena ada rencana pembentukan suatu organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan karena menyebabkan luka pada korban.

Tak cuma itu, tersangka juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com