Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Paranormal di Bantul Mengaku Bisa Ubah Pecahan Rp 100 Jadi Rp 100.000

Kompas.com - 20/08/2021, 14:05 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian Resort Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Tugiran (42) alias Gus Bayu Warga Desa Banjaran, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah karena menipu seorang warga Kapanewon Pleret, Bantul dengan modus menggandakan uang.

Pelaku mengaku bisa mengubah pecahan Rp 100 menjadi Rp 100.000.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, saat itu korban atas nama W (47) warga Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, akan menjual tanah pada bulan Mei 2021. Tanah jenis rintisan tahun 2006 sampai dengan 2021 belum juga laku.

Baca juga: Anggota Paskibra Gunungkidul Terkonfirmasi Positif Covid-19 Ada 23 Orang

Korban meminta tolong rekannya berinisial SD dan dipertemukanlah dengan orang yang mengaku paranormal yakni Gus Bayu.

Saat bertemu itulah Gus Bayu mengaku bisa menggandakan uang dan diuji coba dan bisa mengganti uang Rp 100 menjadi Rp 100.000.

Adapun caranya, korban menyiapkan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 100.

Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan setiap lembar uang Rp 100 yang dimasukkan akan menjadi uang kertas pecahan Rp 100.000.

"Korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas Rp 100 dengan nomor IMP tahun 1992," ucap Ihsan di Mapolres Bantul Kamis (19/8/2021).

Dijelaskan, karena sulitnya mencari uang kertas dengan nomor tersebut, pelaku menawarkan mencarikannya tapi harga Rp 40 juta setiap satu karton berisi 500 lembar uang kertas Rp 100.

Korban lalu mentransfer hingga Rp 130 juta karena ingin menggandakan Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.

Namun, karena setelah ditunggu uang tidak didapatkan dan pelaku tidak bisa dihubungi. Korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul pada bulan Juni 2021.

"Setelah lidik dan tersangka akhirnya ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) tanggal 14 Agustus. Sedangkan untuk SD masih dalam pengejaran," ucap Ihsan.

Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Solo Kebut Vaksinasi Pelajar

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi dan 2 bundel potongan kertas HVS ukuran uang kertas.

Polisi juga mengamankan sebuah kopiah, satu potong celana panjang, dan satu tas punggung.

Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksinya dan mengaku sebagai paranormal bisa membantu menjual tanah. 

"Keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang Rp 100 jadi Rp 100 ribu itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," kata Ihsan.

Untuk tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara

Gus Bayu mengaku jika sehari-hari berprofesi sebagai paranormal dan pekerja serabutan. "Terus kalau uangnya sudah habis saya pakai buat senang-senang, foya-foya Pak," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com