MALANG, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik penetapan tersangka terhadap Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Penny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang karena diduga melakukan korupsi dana PKH senilai Rp 450 juta.
Risma mengatakan, Kementerian Sosial akan bekerja sama dengan polisi untuk menindak oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.
"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya tidak menyalahgunakan bantuan sosial.
Baca juga: Kisah Ketua RT di Surabaya yang Bekerja Keras Memutus Penyebaran Covid-19 di Wilayahnya...
Risma menegaskan, bantuan sosial itu diberikan kepada masyarakat tidak mampu, sehingga tidak boleh dikorupsi.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, pendamping sosial PKH sudah digaji sesuai dengan tugasnya. Sehingga tidak ada alasan untuk memotong bantuan yang harus disalurkan.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.